MENINGKATKAN UMKM UNTUK KEBERLANGSUNGAN
KETAHANAN PANGAN
Oleh : Hening
Febriana
PENDAHULUAN
Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah, salah satunya
adalah pertanian. Menurut data BPS (Badang Pusat Statisti) pada tahun 2017
triwulan ke II, pertanian menempati urutan kedua dalam kontributornya terhadap
PDB (produk domestik bruto). Hal ini menandakan bahwa Indonesia masih memiliki
harapan untuk meningkatkan sumber daya dibidang petanian dan untuk menunjang
ketahanan pangan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara
sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup,
baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau
serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk
dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Namun, tidak
dapat dipungkiri bahwa masih banyak permasalahan terkait dengan ketahanan pangan
Indonesia.
Salah satunya yaitu masih banyak
penduduk yang memiliki pendapatan rendah atau berada dibawah garis kemisikinan
yang menyebabkan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Masalah
lainnya adalah masalah lahan yang semakin berkurang setiap tahunnya sehingga
produksi padi menurun tidak bisa mencukupi kebutuhan penduduk. Karena tidak bisa memenuhi
kebutuhan beras penduduk, maka dibuat kebijakan
impor beras untuk menambah stok beras. Kebijakan
impor beras pemerintah ini, sangat berkorelasi
dengan ketahanan pangan Indonesia.
Sebab-sebab menurunnya produksi beras bukan
merupakan faktor tunggal, tetapi merupakan faktor kumulatif, dan bahkan
multiplikatif dari gejala-gejala kekeringan, gagal panen, serangan hama dan
penyakit, dan yang paling dominan adalah menghilangnya areal lahan sawah subur
di Jawa. Gejala kekeringan yang mengganas tersebut seakan-akan menjadi
pelengkap dari serangkaian permasalahan kebijakan pertanian dan pangan di tanah
air seperti lemahnya mekanisme pengawasan terhadap konversi atau menghilangnya
lahan sawah (Spektrum Kebijakan Pertanian Indonesia, 2001).
Namun, pada saat ini menurut Menteri Pertanian Amran Sulaiman
mengemukakan setiap tahun negeri ini kehilangan rumah tangga petani sekitar dua
persen karena beralih profesi ke sektor lain (http://republika.co.id). Secara
teorotis, berkurangnya pangsa tenaga kerja dari suatu sektor dapat disebabkan
oleh dua perubahan, yakni penurunan secara absolut: jumlah orang yang bekerja
di sektor tersebut berkurang, atau penurunan secara relatif : laju pertumbuhan
tenaga kerja di sektor tersebut lebi kecil dibandingkan di sektor-sektor lain
atau tidak ada perubahan, sementara di sektor-sektor lain jumlah tenaga kerja
meningkat (Perkembangan sektor pertanian di Indonesia, 2003). Jumlah petani
mengalami penurunan setiap tahun, salah satu sebabnya adalah kurang minatnya
generasi muda dalam bidang pertanian. Saat ini rata-rata tenaga kerja yang
bekerja sebagai petani berusia di atas 40 tahun. Jika hal tersebut terus
berlanjut, maka akan memberikan dampak yang signifikan untuk sektor pertanian
dimasa depan.
ISI
Karena Indonesia memiliki
otonomi daerah, dimana daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dan membuat
kebijakannya masing-masing sesuai dengan kondisi daerahnya. Maka, yang perlu
dilakukan adalah membuat peraturan atau program yang terkait tentang ketahanan
pangan pada tingkat daerah. Masih banyak daerah-daerah yang belum mempunyai
Peraturan daerah terkait Ketahanan Pangan dan Peraturan Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan. Karena dengan membuat Peraturan daerah, maka
ketahanan pangan di suatu akan diprioritaskan, baik itu dengan membuat program
ataupun dengan membuat agenda lainnya. Juga dengan membuat Peraturan daerah
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yaitu adanya bidang
lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara
konsisten untuk menghasilkan pangan pokok, selain itu akan memperkecil alih
fungsi lahan.
Salah satu program Pemerintah
untuk memperkuat ketahanan pangan adalah Desa Mandiri Pangan, yang merupakan salah satu strategi untuk
mempercepat pembangunan di perdesaan, khususnya dalam memantapkan ketahanan
pangan. Program kegiatan ini bersifat lintas sektor yang dalam pelaksanaannya
memerlukan keterlibatan dan sinergitas antar instansi dan stakeholder terkait. Salah satunya yang dapat dikembangkan dalam
Desa Mandiri Pangan adalah dengan membuat dan meningkatkan UMKM dari sektor
pertanian. Banyak
komoditi yang bisa dijadikan usaha seperti kopi, jahe, dan lainnya sehingga
dapat memunculkan daya saing untuk membuat ide yang kreatif. Karena nyatanya di
lapangan banyak petani yang kalah bersaing dengan produk lain, sehingga
meredupkan semangat petani. Dengan membuat lebih banyak UMKM di desa maka akan
memperkuat Pemberdayaan masyarakat dan memperkuat kelembagaan di desa. Dengan
membuat UMKM pertanian di desa, maka dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Jika pendapatan masyarakat bertambah, maka daya beli masyarakat meningkat dan
masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangannya.
PENUTUP
Oleh karena itu, dengan adanya
UMKM Pertanian, masyarakat juga akan lebih mudah untuk mendapatkan dana
pinjaman untuk modal. Karena masih banyak petani/ masyarakat yang tidak bisa
mengembangkan usahanya dan terkendala karena masalah modal. Dengan melakukan upaya peningkatan UMKM
Pertanian di desa-desa maka juga akan memperkuat ketahanan pangan.
REFERENSI
Arifin, Bustanul. 2001. Spektrum Kebijakan Pertanian Indonesia. Jakarta: Erlangga
Tulus, Tambunan. 2003.Perkembangan sektor pertanian di Indonesia.
Surabaya : Ghalia Indonesia
http://republika.co.id, Dominasi Sektor Pertanian di
Indonesia, diunduh pada tanggal 24 Maret 2018.
https://www.bps.go.id, diunduh pada tanggal 23
Maret 2018