Sabtu, 08 Januari 2022

MENINGKATKAN UMKM UNTUK KEBERLANGSUNGAN KETAHANAN PANGAN

 

MENINGKATKAN UMKM UNTUK KEBERLANGSUNGAN

KETAHANAN PANGAN

Oleh : Hening Febriana

 

PENDAHULUAN

Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah, salah satunya adalah pertanian. Menurut data BPS (Badang Pusat Statisti) pada tahun 2017 triwulan ke II, pertanian menempati urutan kedua dalam kontributornya terhadap PDB (produk domestik bruto). Hal ini menandakan bahwa Indonesia masih memiliki harapan untuk meningkatkan sumber daya dibidang petanian dan untuk menunjang ketahanan pangan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak permasalahan terkait dengan ketahanan pangan Indonesia.

 Salah satunya yaitu masih banyak penduduk yang memiliki pendapatan rendah atau berada dibawah garis kemisikinan yang menyebabkan ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Masalah lainnya adalah masalah lahan yang semakin berkurang setiap tahunnya sehingga produksi padi menurun tidak bisa mencukupi kebutuhan penduduk. Karena tidak bisa memenuhi kebutuhan beras penduduk, maka dibuat kebijakan impor beras  untuk menambah stok beras. Kebijakan impor beras pemerintah  ini, sangat berkorelasi dengan ketahanan pangan Indonesia.

Sebab-sebab menurunnya produksi beras bukan merupakan faktor tunggal, tetapi merupakan faktor kumulatif, dan bahkan multiplikatif dari gejala-gejala kekeringan, gagal panen, serangan hama dan penyakit, dan yang paling dominan adalah menghilangnya areal lahan sawah subur di Jawa. Gejala kekeringan yang mengganas tersebut seakan-akan menjadi pelengkap dari serangkaian permasalahan kebijakan pertanian dan pangan di tanah air seperti lemahnya mekanisme pengawasan terhadap konversi atau menghilangnya lahan sawah (Spektrum Kebijakan Pertanian Indonesia, 2001).

Namun, pada saat ini menurut Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengemukakan setiap tahun negeri ini kehilangan rumah tangga petani sekitar dua persen karena beralih profesi ke sektor lain (http://republika.co.id). Secara teorotis, berkurangnya pangsa tenaga kerja dari suatu sektor dapat disebabkan oleh dua perubahan, yakni penurunan secara absolut: jumlah orang yang bekerja di sektor tersebut berkurang, atau penurunan secara relatif : laju pertumbuhan tenaga kerja di sektor tersebut lebi kecil dibandingkan di sektor-sektor lain atau tidak ada perubahan, sementara di sektor-sektor lain jumlah tenaga kerja meningkat (Perkembangan sektor pertanian di Indonesia, 2003). Jumlah petani mengalami penurunan setiap tahun, salah satu sebabnya adalah kurang minatnya generasi muda dalam bidang pertanian. Saat ini rata-rata tenaga kerja yang bekerja sebagai petani berusia di atas 40 tahun. Jika hal tersebut terus berlanjut, maka akan memberikan dampak yang signifikan untuk sektor pertanian dimasa depan.

ISI

                Karena Indonesia memiliki otonomi daerah, dimana daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dan membuat kebijakannya masing-masing sesuai dengan kondisi daerahnya. Maka, yang perlu dilakukan adalah membuat peraturan atau program yang terkait tentang ketahanan pangan pada tingkat daerah. Masih banyak daerah-daerah yang belum mempunyai Peraturan daerah terkait Ketahanan Pangan dan Peraturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Karena dengan membuat Peraturan daerah, maka ketahanan pangan di suatu akan diprioritaskan, baik itu dengan membuat program ataupun dengan membuat agenda lainnya. Juga dengan membuat Peraturan daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yaitu adanya bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten untuk menghasilkan pangan pokok, selain itu akan memperkecil alih fungsi lahan.

                Salah satu program Pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan adalah Desa Mandiri Pangan, yang  merupakan salah satu strategi untuk mempercepat pembangunan di perdesaan, khususnya dalam memantapkan ketahanan pangan. Program kegiatan ini bersifat lintas sektor yang dalam pelaksanaannya memerlukan keterlibatan dan sinergitas antar instansi dan stakeholder terkait. Salah satunya yang dapat dikembangkan dalam Desa Mandiri Pangan adalah dengan membuat dan meningkatkan UMKM dari sektor pertanian. Banyak komoditi yang bisa dijadikan usaha seperti kopi, jahe, dan lainnya sehingga dapat memunculkan daya saing untuk membuat ide yang kreatif. Karena nyatanya di lapangan banyak petani yang kalah bersaing dengan produk lain, sehingga meredupkan semangat petani. Dengan membuat lebih banyak UMKM di desa maka akan memperkuat Pemberdayaan masyarakat dan memperkuat kelembagaan di desa. Dengan membuat UMKM pertanian di desa, maka dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Jika pendapatan masyarakat bertambah, maka daya beli masyarakat meningkat dan masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pangannya.

PENUTUP

                Oleh karena itu, dengan adanya UMKM Pertanian, masyarakat juga akan lebih mudah untuk mendapatkan dana pinjaman untuk modal. Karena masih banyak petani/ masyarakat yang tidak bisa mengembangkan usahanya dan terkendala karena masalah modal. Dengan melakukan upaya peningkatan UMKM Pertanian di desa-desa maka juga akan memperkuat ketahanan pangan.

REFERENSI

Arifin, Bustanul. 2001. Spektrum Kebijakan Pertanian Indonesia. Jakarta: Erlangga

Tulus, Tambunan. 2003.Perkembangan sektor pertanian di Indonesia. Surabaya : Ghalia Indonesia

http://republika.co.id, Dominasi Sektor Pertanian di Indonesia, diunduh pada tanggal 24 Maret 2018.

https://www.bps.go.id, diunduh pada tanggal 23 Maret 2018

Undang-Undang no 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar